Bebaskan Ibu Prita Mulyasari !!


Pemberitaan mengenai Ibu Prita ini semakin memanas. Baru saja saya membuka email saya dan saya lihat ada 1 email dari celebs internet yang isinya menyarankan saya untuk mengirimkan email ke beberapa alamat email atas nama RS.

Siapa sih Ibu Prita ini ? mungkin artikel dari www.detik.com bisa menjelaskan lebih detail. Mungkin yang harus disimak terlebih dahulu adalah surat dari Ibu Prita. artikel lainnya di sini.

Kembali dengan surat yang saya terima...


Subject: Announcement: KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DITAHAN.

----------------
KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.


Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!


= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =
to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.


Hormat saya,


[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]


mau coba kirim ?

mamang sudah.... hasilnya ? ada yg inboxnya full, ada juga yang alamat emailnya yang sudah tidak ada...

This message was created automatically by mail delivery software.

A message that you sent could not be delivered to one or more of its
recipients. This is a permanent error. The following address(es) failed:

rhnp@cbn.net.id
mailbox is full: retry timeout exceeded


dan ini..

User mailbox exceeds allowed size: info@omnihealthcare.co.id


Original message follows.


he.. he.. he..

Komentar

  1. sebenernya bagaimanapun pedasnya cara penyampaian komplain konsumen, harus ditanggapi hati-hati oleh produsen. kalo sampe ter blow up kek gini, apa hendak di kata. masyarakat sudah pasti mendukung konsumen. terlepas dari mo menang kek, mo kalah kek di pengadilan.

    kek nya rakyat sudah gap dengan yang namanya peradilan ato penegakan hukum secara umum.

    mudah-mudahan saja orang-orang seperti ponari makin banyak di indonesia.

    wempi yakin dokter gak bakalan laku lagi di indonesia. orang lebih percaya dokter singapura ato malaysia.

    BalasHapus
  2. sebetulnya masih banyak kasus serupa. hanya mungkin tidak semua pasien punya keberanian dan tidak punya kemampuan untuk menulis email. karena sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah yg tahun kali nyentuh internet atau bahkan tidak. Menjadi catatan penting untuk pelayanan kesehatan dari bawah sampai atas dari puskesmas sampai rumah sakit bertaraf internasional untuk lebih serius dan hati-hati melayani pasien... kalau sudah begini seperti kebakaran jenggot..

    BalasHapus
  3. Aku juga sangat heran dengan di tahannya ibu Prita hanya gara2 nulis email. Padahal isinya cuma keluh kesah pasien terhadap kinerja RS tempat dia dirawat. Klo terus2an begini bisa jadi suatu saat orang sudah ogah dirawat ri RS apalagi RS nya di Omni International Tangerang. Engak lah..............!!!!!!!!!!.

    BalasHapus

Posting Komentar

Hatur nuhun...