Banner untuk Mendukung Ibu Prita Mulyasari

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.(copas neh!)

yuk dukung, ini bisa terjadi pada diri anda, keluarga anda, adik, kakak, teman, istri, suami.... siapa tahu ???

Hanya sedikit waktu luang anda untuk "menempelkan" banner ini, pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan blog/website anda...

keterangan jenis banner dan apa sih yang terjadi dengan Ibu Prita Mulyasari ini ??
http://ibuprita.suatuhari.com/

Yang punya account facebook silahkan join cause di url ini :

http://apps.facebook.com/causes/causes/290597/welcome?flow=join&m=763b8d68

Komentar

  1. Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
    oleh RS OMNI International Alam Sutera

    Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
    Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
    1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
    • info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
    • mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
    2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
    3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
    Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
    Wassalam,

    BARATA NAGARIA
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
    Email : barata.nagaria@yahoo.co.id

    NOTE : Jika Anda menyebarluaskan informasi ini pun merupakan salah satu bentuk kepedulian dan solidaritas Anda....

    BalasHapus
  2. kok anonymous pak ? eh bu ? mbak ?? anyways... thank you !!

    BalasHapus
  3. MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    .......................................................................................................

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

    BalasHapus

Posting Komentar

Hatur nuhun...